Pengadilan Abaikan Permintaan Presiden

Anggodo Menang

Pengadilan Abaikan Permintaan Presiden

- detikNews
Senin, 19 Apr 2010 20:35 WIB
Jakarta - Presiden SBY sudah memerintahkan agar kasus Bibit-Chandra tidak dibawa ke pengadilan. Kejagung pun lantas mengeluarkan Surat Keputusan Perintah Penuntutan (SKPP). Tapi itu semua mentah. PN Jaksel mengabulkan gugatan Anggodo Widjojo. Sikap pengadilan ini pun dikritik.

"Artinya pengadilan mengabaikan dan tidak mendukung sikap Tim 8 dan presiden. Lebih utama lagi pengadilan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi," kata Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho saat dihubungi detikcom, Senin (19/4/2010).

Presiden SBY pada September 2009 meminta kepada Jaksa Agung dan Kapolri agar tidak membawa kasus Bibit-Chandra ke pengadilan. Presiden menilai kalau kasus itu dibawa ke pengadilan akan lebih banyak mudaratnya dibanding manfaatnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, sikap pengadilan ini, dikhawatirkan tidak obyektif, apalagi KPK tengah mendalami kasus dugaan penyuapan atas hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

"Ini memperkuat argumen, pengadilan kuburan bagi upaya pemberantasan korupsi," tambahnya.

Dia juga meragukan dasar argumen yang dikemukakan hakim soal kasus tersebut. "Kita menyayangkan keputusan hakim ini. Apalagi tidak mengindahkan alasan sosiologis," tutupnya.
(ndr/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads