"Artinya pengadilan mengabaikan dan tidak mendukung sikap Tim 8 dan presiden. Lebih utama lagi pengadilan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi," kata Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho saat dihubungi detikcom, Senin (19/4/2010).
Presiden SBY pada September 2009 meminta kepada Jaksa Agung dan Kapolri agar tidak membawa kasus Bibit-Chandra ke pengadilan. Presiden menilai kalau kasus itu dibawa ke pengadilan akan lebih banyak mudaratnya dibanding manfaatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini memperkuat argumen, pengadilan kuburan bagi upaya pemberantasan korupsi," tambahnya.
Dia juga meragukan dasar argumen yang dikemukakan hakim soal kasus tersebut. "Kita menyayangkan keputusan hakim ini. Apalagi tidak mengindahkan alasan sosiologis," tutupnya.
(ndr/anw)











































