Wajar apabila Satgas Pemberantasan Mafia Hukum menyorot secara khusus penanganan kasus ini, yang menurut mereka sangat lambat. Satgas pun telah mengirim surat kepada Kejagung, meminta kejelasan mengenai pemrosesan berkas Raymond.
Menurut versi Kejagung, sudah terjadi empat kali pengembalian berkas dari Kejaksaan kepada Kepolisian. Pengembalian terakhir terjadi pada 24 Februari 2009 tahun lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut kronologi berkas perkara Raymond itu menurut Didiek:
4 November 2008
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari Penyidik Bareskrim Polri.
18 November
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerbitkan P-16 atas nama jaksa peneliti: Maju Ambarita, Palti Sihombing, Supardi, dan Trimo.
Pada hari yang sama, penyidik menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan tiga berkas perkara secara terpisah dengan rincian: 1) Berkas perkara atas nama tersangka Anjar Rahmayanti alian Yanti Cs (penyelenggara perjudian), 2) berkas perkara atas nama tersangka Raymond Teddy Horhoruw alias Raymond (turut serta sebagai penyelenggara perjudian), dan 3) berkas perkara
atas nama H Andrie Amin dkk (selaku pemain perjudian).
November (tanggal tidak ada)
Setelah dilakukan penelitian terhadap tiap-tiap berkas perkara tersebut, diterbitkan P-18 (berkas perkara dinyatakan belum lengkap).
1 Desember
Kejaksaan menerbitkan P-19 (petunjuk jaksa). Didiek menyebut pada saat inilah Kejaksaan mengembalikan perkas perkara judi itu untuk pertamakalinya.
12 Desember
Penyidik kembali menyerahkan berkas perkara atas nama tersangka Anjar Rahmayanti Cs kepada Kejaksaan dan oleh Kejati DKI Jakarta menerbitkan P-21 atau berkas dinyatakan lengkap pada 14 Januari 2009.
17 Desember
Penyidik kembali menyerahkan berkas perkara atas nama H Andrie Amin dkk kepada Kejaksaan dan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta diterbitkan P-21 pada 31 Desember.
24 Desember
Penyidik kembali menyerahkan berkas perkara atas nama tersangka Raymond Teddy Horhoruw alias Raymond.
31 Desember
Setelah dilakukan penelitian kembali, jaksa menerbitkan P-18.
7 Januari 2009
Jaksa menerbitkan P-19, yang tercatat sebagai pengembalian berkas Raymond yang kedua.
28 Januari
Penyidik kembali menyerahkan berkas perkara Raymond Teddy Horhoruw alias Raymond.
4 Februari
Setelah dilakukan penelitian, jaksa menerbitkan P-18 kembali.
6 Februari
Jaksa menerbitkan P-19 dan dicatat sebagai pengembalian berkas Raymond ketiga.
11 Februari
Penyidik kembali menyerahkan berkas atas nama tersangka Raymond teddy Horhoruw.
12 Februari
setelah dilakukan penelitian, jaksa menerbitkan P-18
24 Februari
Jaksa menerbitkan P-19. Menurut Didiek, pada saat itu jugalah kejaksaan mengembalikan berkas Raymon kepada penyidik untuk keempat kalinya.
Didiek menjelaskan, perkara ini awal mulanya memang ditangani oleh Kejati DKI Jakarta, karena surat edaran jaksa agung mengenai penyamarataan level penanganan kasus antara Kejaksaan dan Kepolisian. Namun, hingga kini, jaksa-jaksa yang meneliti berkas itu masih sama.
"Ini belum ada perubahan," imbuhnya.
Namun, menurutnya, beberapa pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus judi itu saat ini telah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis mereka pun, Anjar Rahmawati Cs dan Andrie Amin Cs, telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Terhadap berkas perkara atas nama Raymond Teddy Horhoruw alias raymond sampai sekarang berkas perkaranya belum diserahkan kembali oleh penyidik," pungkas mantan Wakajati Jawa Timur ini.
(irw/anw)