"UU tersebut produk masa lampau. Meski berdasarkan aturan peralihan pasal 1 UUD 1945, secara formal masih berlaku namun secara substansial mempunyai kelemahan Karena danya perubahan yang sangat mendasar atas UUD 1945 khususnya pasal HAM," kata Maria Farida dalam disention opinion yang dibacakan dalam sidang putusan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (19/4/2010).
Selain itu, dia menilai jika TAP MPRS sebagai landasan hukum telah berumur lebih dari 40 tahun. Dia memberikan alasan yuridis yaitu pembentukan UU No 5/1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden Sebagi UU yang merupakan perintah TAP MPRS No XIX tentang Peninjauan Kembali Produk Legislatif Negara Diluar Produk MPRS yang tidak sesuai dengan UUD 1945 dan TAP MPRS Nomor XXXIX /MPRS/1968 tentang Pelaksanaan TAP MPRS Nomor XIX. Maka pelaksanaan kedua TAP MPRS dan UU Nomor 5/1969 khususnya dalam pasal 2 dan penjelasanya, sudah berlangsung selama 40 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya berkesimpulan bahwa permohonan pemohon seharusnya dikabulkan," tegas Maria.
Pendapat ini bertolak belakang dengan putusan MK yang berpendapat jika negara mempunyai otoritas untuk mengatur masyarakat. Jika ada konflik, maka yang bisa memberikan paksaan untuk mengatur adalah negara.
"Jika uu ini dicabut, maka negara tak bisa mempunyai landasan hukum. Jika ini dicabut, justru akan terjadi tindak anarkhi di masyarakat. Pembatasan oleh negara tersebut di dasari oleh UU," ujar putusan MK tersebut.
(asp/anw)











































