3 Alasan Maria Farida Dukung Pemohon

Judicial Review UU Penodaan Agama Ditolak

3 Alasan Maria Farida Dukung Pemohon

- detikNews
Senin, 19 Apr 2010 20:02 WIB
3 Alasan Maria Farida Dukung Pemohon
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan penghapusan UU No 1/PNPS/1965 tentang Larangan Penodaan Agama. Meski demikian, satu hakim konstitusi, Maria Farida Indarti mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan MK tersebut.

"UU tersebut produk masa lampau. Meski berdasarkan aturan peralihan pasal 1 UUD 1945, secara formal masih berlaku namun secara substansial mempunyai kelemahan Karena danya perubahan yang sangat mendasar atas UUD 1945 khususnya pasal HAM," kata Maria Farida dalam disention opinion yang dibacakan dalam sidang putusan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (19/4/2010).

Selain itu, dia menilai jika TAP MPRS sebagai landasan hukum telah berumur lebih dari 40 tahun. Dia memberikan alasan yuridis yaitu pembentukan UU No 5/1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden Sebagi UU yang merupakan perintah TAP MPRS No XIX tentang Peninjauan Kembali Produk Legislatif Negara Diluar Produk MPRS yang tidak sesuai dengan UUD 1945 dan TAP MPRS Nomor XXXIX /MPRS/1968 tentang Pelaksanaan TAP MPRS Nomor XIX. Maka pelaksanaan kedua TAP MPRS dan UU Nomor 5/1969 khususnya dalam pasal 2 dan penjelasanya, sudah berlangsung selama 40 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa dengan terjadinya berbagai masalah yang seringkali menimbulkan adanya tindak sewenang-senang dalam pelaksanaa uu tersebut, dan adanya pertentangan dalam ketentuan pasal-pasal dalam UUD 1945, khususnya pasal-pasal 28E pasal 28 I dan pasal 29 UUD1945," kata Guru Besar UI tersebut.

"Saya berkesimpulan bahwa permohonan pemohon seharusnya dikabulkan," tegas Maria.

Pendapat ini bertolak belakang dengan putusan MK yang berpendapat jika negara mempunyai otoritas untuk mengatur masyarakat. Jika ada konflik, maka yang bisa memberikan paksaan untuk mengatur adalah negara.

"Jika uu ini dicabut, maka negara tak bisa mempunyai landasan hukum. Jika ini dicabut, justru akan terjadi tindak anarkhi di masyarakat. Pembatasan oleh negara tersebut di dasari oleh UU," ujar putusan MK tersebut.

(asp/anw)


Berita Terkait