"Jaksa Agung akan mempelajari, karena itu terkait dengan SKPP yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung. Ada waktu 1 minggu untuk memutuskan apakah banding atau tidak, dan yang memutuskan adalah Jaksa Agung," kata Denny kepada detikcom via telepon, Senin (19/4/2010).
"Pasti akan diambil langkah-langkah terbaik sesuai dengan arahan-arahan Presiden," imbuh Denny.
Denny mengatakan, Presiden belum berkomentar soal kemenangan Anggodo Widjojo ini. Karena tidak semua isu harus ditanggapi oleh Presiden. "Yang jelas beliau tidak menanggapi semua isu. Tapi beliau terus mencermati," imbuhnya.
Soal majelis hakim yang tidak mempertimbangkan aspek sosiologis dalam memutuskan kasus ini, Denny enggan berkomentar lebih jauh. Yang jelas menurutnya, masih ada kesempatan kepada Jaksa Agung untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.
"Saya belum baca putusan. Tapi akan diambil langkah-langkah terbaik sesuai dengan arahan Presiden untuk menyelesaikan kasus ini. Kita akan beri kesempatan Jaksa Agung untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya," pungkas Denny.
Maret lalu, Anggodo Widjojo mengajukan gugatan praperadilan atas SKPP dari Kejari Jakarta Selatan untuk perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Anggodo merasa jadi korban dalam perkara itu.
Dalam sidang putusan hari ini, hakim memenangkan gugatan Anggodo. Hakim memerintahkan agar berkas Bibit dan Chandra dilimpahkan ke pengadilan.
Beberapa pertimbangan hakim melandasi alasan keputusan itu. Salah satunya, alasan sosiologis tidak pernah dipergunakan dalam pertimbangan hukum. Alasan sosiologis ini dipergunakan Presiden SBY untuk menghentikan kasus Bibit-Chandra atas rekomendasi Tim 8.
Selain itu hakim menilai Anggodo sebagai korban kasus korupsi sehingga dapat mengajukan hak gugat (legal standing).
(anw/ndr)











































