KPK: Anggodo Tetap Disidang di Pengadilan Tipikor

Anggodo Menang

KPK: Anggodo Tetap Disidang di Pengadilan Tipikor

- detikNews
Senin, 19 Apr 2010 19:37 WIB
Jakarta - Anggodo Widjojo boleh saja menang dalam gugatan praperadilan terkait Bibit-Chandra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun itu tidak mengugurkan kasus Anggodo di KPK yang siap maju ke persidangan.

"Tidak terpengaruh," kata Wakil Ketua KPK M Jasin saat dihubungi detikcom, Senin (19/4/2010).

Apalagi, lanjut Jasin, kasus Anggodo dalam waktu dekat akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berkas penuntutannya sudah dilimpahkan," tambahnya.

Anggodo dijerat KPK dengan kasus penyuapan dan menghalangi penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengusutan kasus dugaan korupsi kakaknya Anggoro Widjojo. Penetapan kasus Anggodo sudah P21 ini resmi dinyatakan KPK pada 12 April lalu.

(ndr/anw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads