Menanggapi putusan ini, Hakim MK Aqil Muchtar meminta persidangan dilanjutkan supaya diketahui apakah kasus Chandra dan Bibit rekayasa atau bukan.
"Buktikan di sidang pengadilan saja," ujarnya usai pembacaan putusan uji materi UU Penodaan Agama di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (19/4/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang di PN Jaksel, hakim Setiaji Nugraha memerintahkan kepada termohon I (Kejaksaan) untuk melimpahkan perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah ke pengadilan.
Beberapa pertimbangan hakim melandasi alasan keputusan itu. Antara lain, alasan sosiologis tidak pernah dipergunakan dalam pertimbangan hukum. Alasan sosiologis ini dipergunakan Presiden SBY untuk menghentikan kasus Bibit-Chandra atas rekomendasi Tim 8.
(gah/asy)











































