"Mari kita sama-sama menjaga kredibilitas supaya tidak ada kebocoran terjadinya mafia hukum, kami minta bantuan dan harapan berkas itu segera bisa diselesaikan," kata Kapuspenkum Kejagung Kejagung Didiek Darmanto dalam konferensi pers di Kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (19/4/2010).
"Kita hanya bisa berharap kepada penyidik agar petunjuk (jaksa) dapat segera dipenuhi dan dikirim kembali ke kejaksaan untuk kami teliti lagi," pintanya.
Menurut Didiek, saat ini berkas perkara itu masih berada di tangan penyidik. Berdasarkan catatan yang dia pegang, sudah terjadi empat kali pengembalian berkas oleh Kejaksaan kepada Mabes Polri.
Pengembalian pertama, urai Didiek, terjadi pada 1 Desember 2008. Setelah diserahkan kembali oleh Polri, Kejaksaan menolak berkas tersebut dan dikembalikan untuk keduakalinya pada 7 Januari 2009.
Pengembalian berkas ketiga dilakukan jaksa pada 6 Februari 2009. Kejaksaan menyatakan berkas Raymond tidak lengkap dan dikembalikan untuk terakhir kalinya pada 24 Februari 2009.
"Sampai sekarang kita belum menerima kembali sehingga berkas masih di penyidik Polri," jelas mantan Wakajati Jawa Timur itu.
Diterangkan Didiek, pengembalian berkas itu mendesak untuk dilakukan. Selain karena lamanya penyempurnaan berkas, terdakwa kasus perjudian itu lainnya sudah dihukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Untuk perkara lainnya sudah dalam penyelesaian yaitu atas nama Anjar Rahmayanti Cs itu sebagai penyelenggara, kemudian Raymond ini sebagai turut serta. Tuduhannya, sangkaannya, sebagai turut serta, sementara pelaksananya adalah Andrie Amin dkk," tutup Didiek.
(irw/asy)











































