"Ini kemenangan hukum bukan Anggodo saja," kata Anggodo lewat Bonaran usai sidang pra peradilan di di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya 133, Jaksel, Senin (19/4/2010).
Senin minggu lalu, Bonaran membawa kasus penghentian penuntutan ke pengadilan. Agenda utama kala itu memohon hakim mencabut SKPP Bibit-Chandra yang dikeluarkan kejaksaan atas perintah langsung Presiden SBY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rabu, giliran Bonaran mendebat alasan polisi dan jaksa. Argumen yang disodorkan lebih dalam lagi dari hari pertama. Pada hari itu juga, Bonaran sempat meminta pengadilan memutar CCTV Restoran Bellagio, tetapi di tolak hakim. CCTV tersebut menjadi saksi pertemuan Ary Muladi dengan pimpinan KPK.
Kamis, Anggodo mengajukan OC Kaligis dan Chairul Huda sebagai saksi ahli. Pendapat keduanya benar-benar 'menyihir' hakim. Terlihat dalam putusan hakim, pendapat keduanya berkali-kali dikutip. Sementara pendapat ahli yang diajukan jaksa, Rudy Satrio diabaikan.
Jumat-Minggu, hakim tunggal Nugraha Setiaji 'bertapa'. 3 hari itu ia habiskan untuk menentukan baik-buruk bila permintaan Anggodo diiyakan. Atau sebaliknya, berkeyakinan sama dengan presiden, bahwa kasus Bibit-Chandra harus distop.
Senin, Nugraha Setiaji tampil maksimal. Tidak satu kata pun keselip lidah saat membacakan vonis. Suaranya lantang dan diksinya lugas. Diujung lidahnya, ia berpendapat bahwa keputusan presiden lewat kejaksaan menghentikan kasus Bibit-Chandra adalah melanggar hukum dan tidak sah -- pendapat yang diutarakan dibawah keadilan dan sumpah hakim.
(Ari/ndr)











































