MA Tolak Tanggapi Kemenangan Anggodo

MA Tolak Tanggapi Kemenangan Anggodo

- detikNews
Senin, 19 Apr 2010 19:02 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) enggan mengomentari kemenangan Anggodo Widjojo dalam gugatan praperadilan Bibit-Chandra. Putusan PN Jaksel hingga kini belum diterima MA.

"Saya baru saja terima informasi ada putusan. Ini saya sedang crosscheck dan saya belum mendapat jawabannya," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Nurhadi di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakpus, Senin (19/4/2010).

Nurhadi mengaku belum mengetahui secara rinci putusan yang memenangkan Anggodo. Bahkan, lanjut Nurhadi, MA juga tidak mengetahui majelis yang meutus perkara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini proses yah, no comment dulu. Saya belum tahu keputusannya dan pertimbangannya," tegasnya.

PN Jaksel mengabulkan gugatan Aggodo terkait dikeluarkannya SKPP Bibit-Chandra oleh Kejagung. Alhasil, perkara pimpinan KPK tersebut harus dilanjutkan ke pengadilan.

(mok/ndr)


Berita Terkait