"Saya baru saja terima informasi ada putusan. Ini saya sedang crosscheck dan saya belum mendapat jawabannya," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Nurhadi di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakpus, Senin (19/4/2010).
Nurhadi mengaku belum mengetahui secara rinci putusan yang memenangkan Anggodo. Bahkan, lanjut Nurhadi, MA juga tidak mengetahui majelis yang meutus perkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PN Jaksel mengabulkan gugatan Aggodo terkait dikeluarkannya SKPP Bibit-Chandra oleh Kejagung. Alhasil, perkara pimpinan KPK tersebut harus dilanjutkan ke pengadilan.
(mok/ndr)











































