"Jajaran Pidsus (Pidana Khusus) kemarin telah menerima SPDP penjabaran yang pertama menjadi 7 SPDP," kata Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto dalam jumpa pers di Kantornya, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Senin (19/4/2010).
Berikut penjelasan Didiek mengenai SPDP ketujuh tersangka dalam kasus pajak itu dengan pasal-pasal yang dijeratkan:
1. SPDP dari Direktur III/Pidana Korupsi & WCC Bareskrim Polri Nomor B/06/III/Pidkor & WWC tanggal 31 Maret 2010 atas nama tersangka Gayus Halomoan Tambunan yang diterima tanggal 6 April 2010. Pasal yang disangkakan: pasal 5 dan atau pasal 12 UU No 31/1999 Jo UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 3, pasal 6 UU No 15/2002 jo UU No 25/2003 Tentang tindak pidana pencucian uang dann pasal 22 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.
2. SPDP dari Direktur III/Pidana Korupsi & WCC Bareskrim Polri Nomor B SPDP/04/III/Pidkor & WWC tanggal 29 Maret 2010 atas nama tersangka Andi Kosasih yang diterima tanggal 6 April 2010. Pasal yang disangkakan: Pasal 21, 22, pasal
28 UU No 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 jo pasal 6 ayat (1) UU No 15/2002 tentang tindak pidana pencucian uang sebagaimana diubah dengan UU No 25/2003 dan pasal 266, pasal 55, pasal 56 KUHP.
3. SPDP dari Kabareskrim Polri No B/12/IV/2010/Pidkor & WCC tanggal 12 April 2010 atas nama tersangka Alif Kuncoro yang diterima tanggal 14 April 2010. Pasal yang disangkakan: Pasal 5 dan atau 12 UU No 31/1999 jo UU RI No 20/2001 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi dna pasal 3, pasal 6 UU No 15/2002 jo UU No 25/2003 tentang tindak pidana pencucian uang dan pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.
4. SPDP dari Kabareskrim Polri No B/07/IV/2010/Pidkor & WCC tanggal 12 April 2010 atas nama tersangka Mohd Arafat Enanie yang diterima tanggal 14 April 2010. Pasal yang disangkakan: pasal 5 dan atau pasal 12 UU No 31/1999 jo UU No 20/2010
tentang pemberantasan korupsi dan pasal 3, pasal 6 UU No 15/2002 jo UU No 25/2003 tentang tindak pidana pencucian uang.
5. SPDP dari Kabareskrim Polri No B/09/IV/2010/Pidkor & WCC tanggal 12 April 2010 atas nama tersangka Haposan Hutagalung yang diterima tanggal 14 April 2010. Pasal yang disangkakan: pasal 5 dan atau pasal 12 UU No 31/1999 jo UU No 20/2010
tentang pemberantasan korupsi dan pasal 3, pasal 6 UU No 15/2002 jo UU No 25/2003 tentang tindak pidana pencucian uang.
6. SPDP dari Kabareskrim Polri No B/11/IV/2010/Pidkor dan WCC tanggal 12 April 2010 atas nama tersangka Lambertus Palang Ama yang diterima tanggal 14 April 2010. Pasal yang disangkakan: pasal 5 dan atau pasal 12 UU No 31/1999 jo UU No
20/2010 tentang pemberantasan korupsi dan pasal 3, pasal 6 UU No 15/2002 jo UU No 25/2003 tentang tindak pidana pencucian uang.
7. SPDP dari Kabareskrim Polri No B/10/IV/2010/Pidkor & WCC tanggal 12 April 2010 atas nama tersangka Sri Sumartini yang diterima tanggal 14 April 2010.
Pasal yang disangkakan: pasal 5 dan atau pasal 12 UU No 31/1999 jo UU No 20/2010 tentang pemberantasan korupsi dan pasal 3, pasal 6 UU No 15/2002 jo UU No 25/2003 tentang tindak pidana pencucian uang.
(irw/anw)











































