"Di BAP memang tidak ada sama sekali," kata hakim Haran Tarigan.
Haran adalah majelis hakim yang memeriksa perkara Gayus Tambunan di PN Tangerang. Ia mengatakan itu usai diperiksa oleh Badan Pengawas MA di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakpus, Senin (19/4/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal Son Yong diketahui telah menggelontorkan duit sebesar Rp 370 juta kepada Gayus. Melalui rekening Gayus, uang itu diberikan dalam dua tahap.
Komisioner KY Zaenal Arifin saat dihubungi berharap hakim lebih proaktif dalam mengejar kebenaran materil. Setelah mengetahui adanya aliran dana itu, hakim seharusnya bisa memerintahkan jaksa untuk menghadirkan Son Yong.
"Itu kan pengakuan Gayus waktu di pengadilan," ujar Zaenal.
Selain Haran, MA juga telah memeriksa hakim lainnya, Bambang Widiatmoko. Pemeriksaan ini terkait adanya pengakuan dari ketua majelis PN Tangerang, Muhtadi Asnun telah menerima uang Rp 50 juta dari Gayus.
(mok/ndr)











































