"Iya (kenal) sudah bertahun-tahun," ujar Sitorus singkat usai diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Adner di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/4/2010).
Adner tertangkap tangan saat memberikan uang kepada hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta Ibrahim sebesar Rp 300 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sitorus enggan merinci apa saja yang ditanyakan penyidik kepadanya. Namun, saat ditanya apakah PT Sabar Ganda, perusahaan yang dibela Adner terkait perkara sengketa tanah yang sedang ditangani PT TUN DKI adalah miliknya, Sitorus tidak membantahnya.
"Iya, itu memang punya saya. Yang ngurus anak saya," katanya
Soal sengketa tanah itu? "Saya tidak tahu, anak saya yang tahu," jawab dia.
(lrn/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini