"Pemeriksaan jaksa sudah selesai, perumusan pengusulan sudah selesai. Sekarang tinggal administrasi penyampaian kepada yang bersangkutan," kata Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto dalam jumpa pers di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (19/4/2010).
Didiek tidak merinci siapa saja jaksa yang terkena sanksi tersebut. Yang jelas, katanya, mereka mendapatkan sanksi mulai ringan hingga sedang. Jaksa-jaksa ini juga berlainan dengan jaksa peneliti berkas Gayus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Didiek, administrasi penyampaian sanksi bagi pejabat-pejabat struktural yang lalai dalam kasus Gayus itu menunggu finalisasi. Finalisasi tersebut memerlukan waktu agak lama.
"Administrasinya panjang," jelas dia.
Sedangkan untuk Cirus dan Poltak, lanjut Didiek, hingga kini belum diadakan serah terima jabatan. Keduanya dinyatakan melanggar disiplin dalam penanganan kasus Gayus dan dicopot dari jabatannya masing-masing. "Kalau pak Cirus itu hukumannya berat," cetusnya.
(irw/lrn)











































