Bibit Siap Segala Kemungkinan

Anggodo Menang

Bibit Siap Segala Kemungkinan

- detikNews
Senin, 19 Apr 2010 17:25 WIB
Bibit Siap Segala Kemungkinan
Jakarta - Gugatan praperadilan terhadap surat ketetapan penghentian penyidikan (SKPP) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah telah dimenangkan Anggodo. Artinya, dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu akan diajukan ke pengadilan. Bibit pun siap.

"Melihat tipikal Pak Bibit, dia siap segala kemungkinan," kata kuasa hukum Bibit-Chandra, Bambang Widjajanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (19/4/2010).

Namun bukan berarti langkah hukum tidak dilakukan. Bambang yakin, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan banding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira, Kejagung akan banding ke Pengadilan Tinggi (PT)," kata Bambang.

Maret lalu, Anggodo Widjojo mengajukan gugatan praperadilan atas SKPP dari Kejari Jakarta Selatan untuk perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Anggodo merasa jadi korban dalam perkara itu.

Dalam sidang putusan hari ini, hakim memenangkan gugatan Anggodo. Hakim memerintahkan agar berkas Bibit dan Chandra dilimpahkan ke pengadilan.

Beberapa pertimbangan hakim melandasi alasan keputusan itu. Salah satunya, alasan sosiologis tidak pernah dipergunakan dalam pertimbangan hukum. Alasan sosiologis ini dipergunakan Presiden SBY untuk menghentikan kasus Bibit-Chandra atas rekomendasi Tim 8.

Selain itu hakim menilai Anggodo sebagai korban kasus korupsi sehingga dapat mengajukan hak gugat (legal standing).

(ken/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads