"Rabu atau Kamis ini deadline perdamaian TVOne dengan Mabes Polri. Kita nggak mau lama-lama agar perkaranya cepat selesai," kata anggota Dewan Pers, Bekti Nugroho, kepada detikcom, Senin (19/4/2010).
Proses perdamaian diawali dengan penyusunan butir-butit kesepakatan untuk kemudian kedua pihak bersengketa menandatangani di hadapan Dewan Pers. Selanjutnya TVOne selaku pihak terlapor memenuhi hak jawab Mabes Polri selaku pelapor di samping meminta maaf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi setelah perdamaian yang menjadi prioritas itu tercapai, bukan berarti tugas Dewan Pers berakhir. Dewan Pers tetap melakukan kajian terhadap tayangan wawancara yang dipersengketakan lalu mengumumkan hasilnya dalam Pernyataan Pemeriksaan dan Rekomendasi (PPR).
"Agar masyarakat mendapatkan kejelasan atas kasus itu, benar ada rekayasa atau tidak," sambung jurnalis RCTI ini.
Lalu bagaimana bila perdamaian tidak tercapai?
"Ya kalau begitu biar nanti pengadilan saja yang memutuskan siapa yang berbohong dan tidak," jawab Bekti.
(lh/nrl)











































