"Disimpulkan, Bambang Widiatmoko dan Haran Tarigan tidak terbukti menerima suap terhadap penanganan kasus Gayus Tambunan," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi.
Nurhadi mengatakan itu saat jumpa pers yang juga dihadiri oleh Bambang dan Haran di ruang kerjanya Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (19/4/2010).
Menurut Nurhadi, Bambang dan Haran diperiksa selama 6 jam oleh tim badan pengawas MA. Ada tiga orang yang memeriksa dua hakim tersebut yakni Abdul Wahid Oscar, Abu Daud, dan Boy Nirwadi.
Nurhadi melanjutkan, hasil pemeriksaan ini juga dikuatkan dari keterangan Asnun. Saat diperiksa, Asnun menjelaskan, majelis lainnya tidak menerima uang dari Gayus. "Ini hasil pemeriksaan Badan Pengawas," tegas Nurhadi.
Bambang dan Haran, menurut Nurhadi, tidak mengetahui jika Asnun telah menerima uang dari Gayus. MA juga siap jika kedua hakim ini akan kembali diperiksa oleh KY.
Sementara itu Haran mengatakan, tidak ada tekanan dari pihak mana pun saat pengambilan keputusan bebas murni untuk Gayus. Pernyataan Haran itu juga diamini oleh Bambang.
"Pada saat itu murni (putusan bebas murni), fakta-fakta tidak terungkap," kata Bambang.
(nik/fay)










































