"Kita sudah lakukan pencarian dan terbitkan DPO. Keberadaan belum diketahui," kata Kadiv Humas Mabes Polri Edward Aritonang di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (19/4/2010).
Dia menjelaskan, meski Robertus masuk daftar buron, Polri merasa belum perlu melakukan pencekalan.
"Tidak harus dicekal dong. Kita tidak khawatir dia akan kabur, karena yang terkait hanya sedikit, cuma Rp 25 juta," tambah Edward.
Polri meyakini Robertus masih berada di Indonesia. "Jadi dia mungkin masih di sini. Pencekalan itu dilakukan apabila seseorang dikhawatirkan akan melarikan diri," tutupnya.
Kapolri Bambang Hendarso Danuri dalam jumpa pers 24 Maret 2010 mengakui terdapat beberapa kejanggalan dalam kasus Gayus Tambunan pada tahun 2009. Salah satunya adalah dengan tidak tersentuhnya Robertus.
Sedangkan dalam kasus korupsi, tersangka itu mutlak harus ditahan. Sedangkan Robertus tak ditahan sama sekali.
Robertus Antonius adalah seorang konsultan pajak yang menyetor Rp 25 juta ke rekening Gayus Tambunan.
(ndr/nrl)











































