"Tidak ada sikap setengah hati, ragu-atau apapun. Resikonya memang begitu. Kita menentukan sikap, ada reaksi, ya, silakah ada jalurnya (praperadilan)," kata Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto dalam jumpa pers di Kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (19/4/2010).
Menurut Didiek, Kejagung menerbitkan SKPP kedua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu bukan karena pembelaan publik yang demikian kencang kepada Chandra dan Bibit saat itu. SKPP itu murni diterbitkan atas nama hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Didiek belum mau mengomentari pertimbangan hakim PN Jaksel yang membatalkan SKPP tersebut, yakni SKPP tidak dapat diterbitkan karena alasan sosiologis. Alasan Didiek, karena salinan putusan hakim belum sampai di Kejagung.
"Kami belum dapat salinan putusan, sehingga belum bisa mengkaji pertimbangan hukum hakim," jelas dia.
Pada Maret 2010 lalu, Anggodo Widjojo mengajukan gugatan praperadilan atas SKPP dari Kejari Jakarta Selatan untuk perkara Bibit-Chandra. Anggodo merasa jadi korban dalam perkara itu.
Dalam sidang putusan hari ini, hakim memenangkan gugatan adik tersangka dugaan korupsi SKRT Dephut Anggoro Widjojo itu. Hakim memerintahkan agar berkas Bibit dan Chandra dilimpahkan ke pengadilan.
Beberapa pertimbangan hakim melandasi alasan keputusan itu. Salah satunya, alasan sosiologis tidak pernah dipergunakan dalam pertimbangan hukum. Alasan sosiologis ini dipergunakan Presiden SBY untuk menghentikan kasus Bibit-Chandra atas rekomendasi Tim 8.
Selain itu hakim menilai Anggodo sebagai korban kasus korupsi sehingga dapat mengajukan hak gugat (legal standing).
(irw/lrn)











































