"Jangankan praperadilan, semua putusan pun kita cari upaya yang terakhir nanti putusannya seperti apa," kata Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto dalam konferensi pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Senin (19/4/2010).
Menurut Didiek, Kejagung tetap akan mempertahankan sikapnya menerbitkan SKPP tersebut. Sedangkan upaya untuk itu adalah dengan mengajukan banding atas putusan PN Jaksel ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Didiek, putusan PN Jaksel bukanlah putusan final. Sedangkan Kejaksaan hanya akan melaksanakan keputusan yang telah inkracht. Untuk perkara praperadilan, inkracht itu ada di level pengadilan tinggi. "Apapun putusan akhir itu yang akan kita laksanakan," tambah Didiek.
Hanya saja, Didiek memang belum secara tegas menyatakan kejaksaan akan menempuh upaya banding. Kejagung masih punya waktu 14 hari ke depan untuk menentukan keputusan tersebut.
"Tahapannya kita menyatakan pikir-pikir guna mengajukan banding," pungkasnya.
Maret lalu, Anggodo Widjojo mengajukan gugatan praperadilan atas SKPP dari Kejari Jakarta Selatan untuk perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Anggodo merasa jadi korban dalam perkara itu.
Dalam sidang putusan hari ini, hakim memenangkan gugatan Anggodo. Hakim memerintahkan agar berkas Bibit dan Chandra dilimpahkan ke pengadilan.
Beberapa pertimbangan hakim melandasi alasan keputusan itu. Salah satunya, alasan sosiologis tidak pernah dipergunakan dalam pertimbangan hukum. Alasan sosiologis ini dipergunakan Presiden SBY untuk menghentikan kasus Bibit-Chandra atas rekomendasi Tim 8.
Selain itu hakim menilai Anggodo sebagai korban kasus korupsi sehingga dapat mengajukan hak gugat (legal standing).
(irw/lrn)











































