"Kalau terbukti juga langsung dinonpalukan," kata Hatta. Hal ini disampaikan oleh juru bicara MA Hatta Ali kepada wartawan di ruang kerjanya, Jl Medan Merdeka, Jakpus, Senin (19/4/2010).
Haran Tarigan dan Bambang Widiatmoko hingga saat ini masih diperiksa oleh MA. Jika terbukti menerima uang, MA akan langsung menonaktifkan mereka.
Dalam kesempatan ini, Hatta juga membantah jika telah menyebut hakim Muhtadi Asnun tidak pernah menerima uang Rp 50 juta. Pemeriksaan terhadap hakim yang memeriksa perkara Gayus Tambunan itu masih belum rampung.
"Tidak pernah kita katakan tidak ada suap, tidak ada kejaggalan," bantah Hatta Ali.
Hatta menjelaskan, Asnun saat diperiksa masih hanya bersifat teknis. Pemeriksaan ini hanya seputar putusan yang dikeluarkan. Sedangkan pemeriksaan nonteknis, hingga kini belum rampung. Hasil pemeriksaan Asnun pun belum disampaikan kepada Ketua MA Harifin A Tumpa.
"Khawatir ada pelanggaran nonteknis. Ternyata memang ada," tandasnya.
(mok/yid)











































