"Pemeriksaan polisi ini karena Andris bukan wartawan, masa dibawa ke Dewan Pers juga? Urusan di Dewan Pers dengan lembaga penyiarannya," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang, Senin (19/4/2010).
Edward kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, menegaskan pihaknya masih kukuh dengan pendirian bahwa tayangan wawancara TVOne soal makelar kasus merupakan rekayasa. Atas keyakinan tersebut maka Mabes Polri mengadukan tayangan wawancara pada 18 Maret 2010 itu ke Dewan Pers.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beliau kita panggil sebagai saksi, nanti mungkin akan dikonfrontir kalau ada keterangan yang berbeda tentang makelar kasus palsu. Bagaimana mereka yakin kalau sumbernya itu valid dan kredibel," jelasnya.
Sebelumnya, pengacara Indy Rahmawati, Bambang Widjojanto menegaskan, kasus TVOne dengan Andris murni tidak ada rekayasa. Dewan Pers, menurut Bambang, juga telah menyebut kasus itu tidak ada rekayasa.
"Pernyataan Dewan Pers yang dikemukakan Bambang Harymurti tidak ada rekayasa. Kalau kemudian di Dewan Pers tidak ada rekayasa, terus proses yang ini (pemeriksaan polisi) apa?" kata Bambang.
(lh/nrl)










































