"Kita lihat proses selanjutnya, kan masih ada proses banding. Iya, otomatis proses banding harus dilakukan," kata Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsuddin di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/4/2010).
Pada bulan Maret lalu, Anggodo Widjojo mengajukan gugatan praperadilan atas Surat Ketetapan Pengentian Penuntutan (SKPP) dari Kejari Jakarta Selatan untuk perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Anggodo merasa jadi korban dalam perkara itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(aan/nrl)











































