"Iya tadi hanya sebentar (rapat)," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin, lewat pesan singkat, Senin (19/4/2010).
Jasin menegaskan, belum ada keputusan final tentang hasil rapat yang digelar tersebut. Dengan demikian, belum ada pernyataan apa pun dari pimpinan KPK hingga saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya, pimpinan KPK akan kembali menggelar rapat dengan para tim pembela dalam waktu dekat untuk membahas persoalan ini. "Kelihatannya dengan tim pembela," tutupnya.
Maret lalu, Anggodo Widjojo mengajukan gugatan praperadilan atas SKPP dari Kejari Jakarta Selatan untuk perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Anggodo merasa jadi korban dalam perkara itu.
Dalam sidang putusan hari ini, hakim memenangkan gugatan Anggodo. Hakim memerintahkan agar berkas Bibit dan Chandra dilimpahkan ke pengadilan.
Beberapa pertimbangan hakim melandasi alasan keputusan itu. Salah satunya, alasan sosiologis tidak pernah dipergunakan dalam pertimbangan hukum. Alasan sosiologis ini dipergunakan Presiden SBY untuk menghentikan kasus Bibit-Chandra atas rekomendasi Tim 8.
Selain itu hakim menilai Anggodo sebagai korban kasus korupsi sehingga dapat mengajukan hak gugat (legal standing).
(mad/lrn)











































