"Mudah-mudahan hakim yang mengambil keputusan itu tidak dalam intervensi. Mudah-mudahan tidak terjadi intervensi," kata Syarifuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/4/2010).
Dikatakan dia, dengan dimenangkan Anggodo maka kebagai konsekuensi hukum kasus ini harus dilimpahkan ke pengadilan. Dengan begitu, Komisi III DPR harus segera melakukan seleksi anggota KPK jika Bibit dan Chandra menjadi terdakwa.
"Jika keduanya menjadi terdakwa hanya ada 2 anggota KPK dan secepatnya harus dilakukan seleksi," ujar politisi Hanura ini.
Syarifudin menilai ada upaya pelemahan KPK terkait kasus Century. "Kita akan melihat persoalan dan kasus ini apakah ada skenario di atas skenario, boleh jadi ada skenario di atas skenario terkait kasus Century. Meskipun di KPK sekarang sudah 4 kali dilakukan gelar perkara namun belum ada pemanggilan satu kali pun. Memang ada indikasi ke arah sana," paparnya.
Pada bulan Maret lalu, Anggodo Widjojo mengajukan gugatan praperadilan atas Surat Ketetapan Pengentian Penuntutan (SKPP) dari Kejari Jakarta Selatan untuk perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Anggodo merasa jadi korban dalam perkara itu.
Dalam sidang putusan hari ini, hakim memenangkan gugatan Anggodo. "Memerintahkan kepada termohon I (Kejaksaan-red) untuk melimpahkan perkara Bibit Rianto dan Chandra M Hamzah ke pengadilan," kata hakim tunggal Nugraha Setiaji.
(aan/aan)











































