Rudy Satriyo: SKPP Bibit-Chandra Sudah Sesuai Prosedur Hukum

Anggodo Menang

Rudy Satriyo: SKPP Bibit-Chandra Sudah Sesuai Prosedur Hukum

- detikNews
Senin, 19 Apr 2010 14:18 WIB
Jakarta - Pengamat hukum pidana Rudy Satriyo menilai Surat Keputusan Penghentian Penunututan (SKPP) bagi pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sudah sesuai prosedur hukum. Dia pun heran atas keputusan hakim yang memenangkan gugatan Anggodo Widjojo.

"Kalau pemahaman saya sudah sesuai prosedur hukum," kata Rudy saat dihubungi detikcom, Senin (19/4/2010).

Rudy merupakan saksi ahli yang dihadirkan di persidangan. Dalam kesaksiannya dia menyampaikan bahwa keputusan SKPP sudah sesuai aturan. Dalam amar putusan, hakim tak banyak mengutip pendapatnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada dasarnya SKPP itu dikeluarkan demi kepentingan, jadi memang harus dihentikan," terangnya.

Dia juga mempertanyakan pengungkapan alasan kebatinan yang disampaikan hakim. "Saya lihat tidak ada itu alasan kebatinan yang dijadikan dasar mengeluarkan SKPP itu," tambahnya.

Rudi melihat, gugatan yang dilakukan Anggodo memiliki sejumlah kelemahan. "Yang mengajukan bukan Anggoro Widjojo, dan alasan non yuridis yang dimunculkan, itu tidak ada dasar hukumnya," tutupnya.
(ndr/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini