"Kalau pemahaman saya sudah sesuai prosedur hukum," kata Rudy saat dihubungi detikcom, Senin (19/4/2010).
Rudy merupakan saksi ahli yang dihadirkan di persidangan. Dalam kesaksiannya dia menyampaikan bahwa keputusan SKPP sudah sesuai aturan. Dalam amar putusan, hakim tak banyak mengutip pendapatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga mempertanyakan pengungkapan alasan kebatinan yang disampaikan hakim. "Saya lihat tidak ada itu alasan kebatinan yang dijadikan dasar mengeluarkan SKPP itu," tambahnya.
Rudi melihat, gugatan yang dilakukan Anggodo memiliki sejumlah kelemahan. "Yang mengajukan bukan Anggoro Widjojo, dan alasan non yuridis yang dimunculkan, itu tidak ada dasar hukumnya," tutupnya.
(ndr/nrl)










































