"Itu bisa banding, berdasarkan pasal 83 ayat 2 KUHAP, bahwa putusan praperadilan terkait penghentian penyidikan atau penuntutan itu bisa dimintakan banding ke pengadilan tinggi," kata hukum pidana Eddy OS Hariaj saat berbincang dengan detikcom, Senin (19/4/2010).
Eddy mengatakan, jaksa perlu banding karena SKPP yang dikeluarkan Kejaksaan sudah tepat. "Harus banding, karena putusan pengadilan negeri itu harus dikaji," katanya.Β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maret lalu, Anggodo Widjojo mengajukan gugatan praperadilan atas SKPP dari Kejari Jakarta Selatan untuk perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Anggodo merasa jadi korban dalam perkara itu.
Dalam sidang putusan hari ini, hakim memenangkan gugatan Anggodo. Hakim memerintahkan agar berkas Bibit dan Chandra dilimpahkan ke pengadilan.
Beberapa pertimbangan hakim melandasi alasan keputusan itu. Salah satunya, alasan sosiologis tidak pernah dipergunakan dalam pertimbangan hukum. Alasan sosiologis ini dipergunakan Presiden SBY untuk menghentikan kasus Bibit-Chandra atas rekomendasi Tim 8.
Selain itu hakim menilai Anggodo sebagai korban kasus korupsi sehingga dapat mengajukan hak gugat (legal standing).
(ken/nrl)











































