Pakar Hukum Pidana Eddy OS: Jaksa Harus Banding!

Anggodo Menang

Pakar Hukum Pidana Eddy OS: Jaksa Harus Banding!

- detikNews
Senin, 19 Apr 2010 14:08 WIB
Pakar Hukum Pidana Eddy OS: Jaksa Harus Banding!
Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memenangkan Anggodo terkait gugatan praperadilan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Satu-satunya hal yang harus dilakukan jaksa adalah banding.

"Itu bisa banding, berdasarkan pasal 83 ayat 2 KUHAP, bahwa putusan praperadilan terkait penghentian penyidikan atau penuntutan itu bisa dimintakan banding ke pengadilan tinggi," kata hukum pidana Eddy OS Hariaj saat berbincang dengan detikcom, Senin (19/4/2010).

Eddy mengatakan, jaksa perlu banding karena SKPP yang dikeluarkan Kejaksaan sudah tepat. "Harus banding, karena putusan pengadilan negeri itu harus dikaji," katanya.Β 

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) ini yakin penyeretan Bibit dan Chandra ke pengadilan akan batal jika jaksa banding. "Saya optimis di pengadilan tinggi, batal itu," katanya.

Maret lalu, Anggodo Widjojo mengajukan gugatan praperadilan atas SKPP dari Kejari Jakarta Selatan untuk perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Anggodo merasa jadi korban dalam perkara itu.

Dalam sidang putusan hari ini, hakim memenangkan gugatan Anggodo. Hakim memerintahkan agar berkas Bibit dan Chandra dilimpahkan ke pengadilan.

Beberapa pertimbangan hakim melandasi alasan keputusan itu. Salah satunya, alasan sosiologis tidak pernah dipergunakan dalam pertimbangan hukum. Alasan sosiologis ini dipergunakan Presiden SBY untuk menghentikan kasus Bibit-Chandra atas rekomendasi Tim 8.

Selain itu hakim menilai Anggodo sebagai korban kasus korupsi sehingga dapat mengajukan hak gugat (legal standing).

(ken/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads