"Karena Fito masih mengajar dia diperiksa siang," ujar pengacara Indy Rahmawati, Bambang Widjodjanto, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (19/4/2010).
Menurut Bambang, Indy diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan UU Penyiaran Pasal 57 ayat 4 huruf d yang isinya antara lain, dalam siaran tidak boleh berisi fitnah, kebohongan dan rekayasa.
"Jadi kita datang memenuhi panggilan, apa ada kesalahan administratif dalam nama yang akan kita beri tahu ke penyidiknya. Ini kesalahan administratif," kata Bambang tanpa menjelaskan maksud kesalahan administratif itu.
Menurut Bambang, TVOne mempunyai bukti kuat atas kasus itu. Namun dia mengelak mengeluarkan bukti itu.
Soal skenario yang dikeluarkan untuk bahan Andris Ronaldi, apakah itu bukan termasuk rekayasa? "Kalau saya bilang tidak ada rekayasa berarti seluruh proses buktinya tidak ada dong," tegasnya.
(nik/nrl)