"Pak Bibit dan Pak Chandra sudah tahu putusan itu. Dan, beliau menghormati putusan pengadilan," kata Kepala Biro Hukum KPK, Khaidir Ramli, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/4/2010).
Ketika ditanya apakah ada persiapan khusus dari KPK, Khaidir enggan membocorkannya. "Itu belum bisa dipublikasikan," kata Khaidir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang putusan hari ini, hakim memenangkan gugatan Anggodo. "Memerintahkan kepada termohon I (Kejaksaan-red) untuk melimpahkan perkara Bibit Rianto dan Chandra M Hamzah ke pengadilan," kata hakim tunggal Nugraha Setiaji.
(aan/fay)











































