KPK Berharap Kejaksaan Banding

Bibit-Chandra Harus Diadili

KPK Berharap Kejaksaan Banding

- detikNews
Senin, 19 Apr 2010 13:12 WIB
 KPK Berharap Kejaksaan Banding
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Kejaksaan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memenangkan praperadilan Anggodo Widjojo sehingga Bibit dan Chandra harus diadili.

"KPK bukan termohon. Termohon adalah Kejaksaan. KPK berharap Kejaksaan ambil upaya hukum dalam hal ini, banding," kata Kepala Biro Hukum KPK, Khaidir Ramli, saat dikontak wartawan, Senin (19/4/2010).

Menurut dia, langkah hukum banding diatur dalam pasal 83 ayat 2 KUHAP. "Untuk praperadilan hanya sampai banding, tidak bisa kasasi," ujar Khaidir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada bulan Maret lalu, Anggodo Widjojo mengajukan gugatan praperadilan atas Surat Ketetapan Pengentian Penuntutan (SKPP) dari Kejari Jakarta Selatan untuk perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Anggodo merasa jadi korban dalam perkara itu.

Dalam sidang putusan hari ini, hakim memenangkan gugatan Anggodo. "Memerintahkan kepada termohon I (Kejaksaan-red) untuk melimpahkan perkara Bibit Rianto dan Chandra M Hamzah ke pengadilan," kata hakim tunggal Nugraha Setiaji.

(aan/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads