"KPK bukan termohon. Termohon adalah Kejaksaan. KPK berharap Kejaksaan ambil upaya hukum dalam hal ini, banding," kata Kepala Biro Hukum KPK, Khaidir Ramli, saat dikontak wartawan, Senin (19/4/2010).
Menurut dia, langkah hukum banding diatur dalam pasal 83 ayat 2 KUHAP. "Untuk praperadilan hanya sampai banding, tidak bisa kasasi," ujar Khaidir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang putusan hari ini, hakim memenangkan gugatan Anggodo. "Memerintahkan kepada termohon I (Kejaksaan-red) untuk melimpahkan perkara Bibit Rianto dan Chandra M Hamzah ke pengadilan," kata hakim tunggal Nugraha Setiaji.
(aan/aan)











































