Dr Hamid Chalid: Ini Kemenangan Mafia Peradilan dan Antek-anteknya

Bibit-Chandra Harus Diadili

Dr Hamid Chalid: Ini Kemenangan Mafia Peradilan dan Antek-anteknya

- detikNews
Senin, 19 Apr 2010 13:09 WIB
Jakarta - Gugatan praperadilan Anggodo Widjojo atas surat keputusan penghentian penyidikan (SKPP) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dikabulkan hakim. Artinya, Bibit dan Chandra harus dimejahijaukan. Putusan ini dianggap kemenangan mafia peradilan dan antek-antek koruptor.

"Ini luar biasa, saya sampai nggak bisa berkomentar," begitu komentar Dr Hamid Chalid, dosen Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) yang juga penggiat antikorupsi dari Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI).

Berikut wawancara detikcom dengan Dr Hamid, Senin (19/4/2010).

Anggodo menang, bagaimana tanggapannya?


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ya, yang jelas ini adalah kemenangan pertama mafia peradilan dan antek-antek koruptor.

Kenapa bisa begini?


Sekarang ini kan gerakan antikorupsi sedang lemah. Nah ini para mafia peradilan dan antek-antek korupsi seperti mendapat angin. Dengan adanya putusan ini, mereka berharap masyarakat nggak akan berbuat apa-apa.

Kalau sudah terlanjut Anggodo menang?


Ya sudah, jadi terdakwa. Ini memang upaya penghancuran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang luar biasa sukses.

Kenapa hakim bisa memenangkan Anggodo?


Saya melihat SKPP memang sengaja dibuat cacat hukum sehingga mudah dipatahkan. SKPP sengaja dibuat cacat, seperti sengaja dibuat celah untuk dibatalkan.

Apa yang harus dilakukan?


Para penggiat antikorupsi harus sadar kita harus menyatukan visi. Kita mau mempertahankan KPK atau biarkan dia hancur. Yang kedua, presiden kita yang hanya sibuk mematut-matut dirinya, sehingga tidak mengurusi negeri ini.

Giliran dia dihadapkan pada persoalan, baru bentuk ini dan bentuk itu. Itu semua hanya upaya lempar tanggung jawab. Kenapa tidak bisa tegas.

Apa yang bisa dilakukan presiden saat ini?


Kalau sudah masuk ke pengadilan, justru Presiden tidak bisa masuk. Kalau dari dulu tegas, kan bisa diselesaikan dari dulu. (ken/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads