"Kami mempertimbangkan cukup keterangan di BAP sudah banyak. Kami menilai sudah cukup untuk pembuktian," kata Ketua Tim Jaksa M Rum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (19/4/2010).
Alasan lainnya, jaksa merasa tidak perlu menghadirkan istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu karena ingin menyelesaikan persidangan secepatnya. "Kami menghormati azas persidangan cepat," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan terakhir hari ini, Nunun menyampaikan surat dari Adang Daradjatun yang menyatakan dirinya masih menjalani perawatan di rumah sakit di Singapura.
(Rez/lrn)










































