Jakarta - Pengakuan ketua majelis hakim yang memeriksa perkara Gayus Tambunan, Muhtadi Asnun, kini berbuntut. Mahkamah Agung (MA) menonpalukan Muhtadi Asnun. Keputusan ini berlaku sejak hari ini.
Jubir MA, Hatta Ali, menyatakan, pihaknya telah memanggil Asnun pukul 08.00 WIB. Sebagaimana saat diperiksa KY, Asnun mengakui kecipratan Rp 50 juta saat menangani perkara Gayus.
"Berdasarkan pengakuan itu MA mengambil tindakan Asnun dinonpalukan di Pengadilan Tinggi DKI terhitung hari ini, SK-nya sedang dalam proses," kataΒ Hatta kepada wartawan di Gedung MA, Jakarta, Senin (19/4/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain memberikan sanksi kepada Asnun, MA juga sedang memeriksa 2 hakim anggota lainnya yang menemani Asnun memutus perkara Gayus. Saat ini 2 hakim anggota itu, Harun Tarigan dan Bambang Widyatmoko, sedang diperiksa MA.
(yid/nrl)