"Kalau berpegang pada prinsip hukum, kita menghormati putusan pengadilan betapa pun berat. Kita tidak relevan bicara kecewa. Kita wajib menghormati putusan itu," kata mantan anggota Tim 8, Amir Syamsudin, kepada detikcom, Senin (19/4/2010). Tim 8 adalah tim bentukan Presiden SBY yang merekomendasikan penghentian penyidikan Bibit dan Chandra.
Amir berharap, proses hukum terhadap Bibit dan Chandra harus terbuka dan fair. "Pengadilan harus tahu ini bukan kasus sepele yang bisa diabaikan begitu saja. Ini kasus nasional yang besar dan menyita perhatian publik. Oleh karena itu harus terbuka," ujar politisi PD ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada bulan Maret lalu, Anggodo Widjojo mengajukan gugatan praperadilan atas Surat Ketetapan Pengentian Penuntutan (SKPP) dari Kejari Jakarta Selatan untuk perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Anggodo merasa jadi korban dalam perkara itu.
Dalam sidang putusan hari ini, hakim memenangkan gugatan Anggodo. "Memerintahkan kepada termohon I (Kejaksaan-red) untuk melimpahkan perkara Bibit Rianto dan Chandra M Hamzah ke pengadilan," kata hakim tunggal Nugraha Setiaji.
(aan/nrl)











































