Todung Mulya Lubis Enggan Tanggapi Kemenangan Anggodo

Todung Mulya Lubis Enggan Tanggapi Kemenangan Anggodo

- detikNews
Senin, 19 Apr 2010 12:21 WIB
Todung Mulya Lubis Enggan Tanggapi Kemenangan Anggodo
Jakarta - Hakim PN Jaksel memerintahkan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah diajukan ke pengadilan. Mantan anggota Tim 8 Todung Mulya Lubis tidak bisa memberi tanggapan karena itu wilayah yuridiksi pengadilan.

"Tim 8 tidak bisa beri tanggapan apa-apa, kewenangan itu ada di majelis hakim," kata Todung saat berbincang dengan detikcom, Senin (19/4/2010).

Pada bulan Maret lalu, Anggodo Widjojo mengajukan gugatan praperadilan atas Surat Ketetapan
Pengentian Penuntutan (SKPP) dari Kejari Jakarta Selatan untuk perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Anggodo merasa jadi korban dalam perkara itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang putusan hari ini, hakim memenangkan gugatan Anggodo. "Memerintahkan kepada termohon I (Kejaksaan-red) untuk melimpahkan perkara Bibit Riyanto dan Chandra M Hamzah ke pengadilan," kata hakim tunggal Nugraha Setiaji.

Beberapa pertimbangan hakim melandasi alasan keputusan itu. Salah satunya, alasan sosiologis tidak pernah dipergunakan dalam pertimbangan hukum. Alasan sosiologis ini dipergunakan Presiden SBY untuk menghentikan kasus Bibit-Chandra atas rekomendasi Tim 8.

Selain itu hakim menilai Anggodo sebagai korban kasus korupsi sehingga dapat mengajukan hak gugat (legal standing).

"Menetapkan penerbitan SKPP adalah perbuatan melawan hukum dan tidak sah. Membebankan biaya perkara ke negara," imbuh Nugraha.

(ken/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads