"Ini kemenangan hukum bukan kemenangan Anggodo. Ternyata hukum masih bisa berdiri tegak," kata Bonaran Situmeang usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya 133, Senin (19/4/2010).
Anggodo menggugat penghentian kasus Bibit-Chandra oleh Presiden SBY. Melalui kuasa hukumnya, Anggodo menganggap alasan penghentian tersebut menyalahi hukum. Sebab, berkas perkara keduanya sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan (P-21), sehingga tidak bisa distop.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































