Tim Pengacara Bibit-Chandra Pelajari Putusan PN Jaksel

Anggodo Menang

Tim Pengacara Bibit-Chandra Pelajari Putusan PN Jaksel

- detikNews
Senin, 19 Apr 2010 12:17 WIB
Jakarta - Tim pengacara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah akan mempelajari putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan praperadilan Anggodo Widjojo. Tim pengacara akan melihat pertimbangan hakim.

"Yang jelas kita akan pelajari dulu putusan dan pertimbangannya," kata pengacara Bibit-Chandra, Taufik Basari, saat dihubungi detikcom, Senin (19/4/2010).

Taufik menyatakan, dengan dimenangkannya gugatan Anggodo Widjojo oleh hakim akan ada konsekuensi yang dihadapi, karena berkaitan dengan pencabutan Surat Keputusan Penghentian Penyidikan (SKP2) yang dirilis Kejagung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada masalah dengan sidang. Fakta-fakta sudah menunjukkan kalau Bibit-Chandra memang sudah benar, apalagi kemudian ada praktek makelar kasus," tutupnya.

Dalam sidang di PN Jaksel, hakim Setiaji Nugraha memerintahkan kepada termohon I (Kejaksaan) untuk melimpahkan perkara Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah ke pengadilan.

Beberapa pertimbangan hakim melandasi alasan keputusan itu. Antara lain, alasan sosiologis tidak pernah dipergunakan dalam pertimbangan hukum. Alasan sosiologis ini dipergunakan Presiden SBY untuk menghentikan kasus Bibit-Chandra atas rekomendasi Tim 8.
(ndr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads