"Yang jelas kita akan pelajari dulu putusan dan pertimbangannya," kata pengacara Bibit-Chandra, Taufik Basari, saat dihubungi detikcom, Senin (19/4/2010).
Taufik menyatakan, dengan dimenangkannya gugatan Anggodo Widjojo oleh hakim akan ada konsekuensi yang dihadapi, karena berkaitan dengan pencabutan Surat Keputusan Penghentian Penyidikan (SKP2) yang dirilis Kejagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang di PN Jaksel, hakim Setiaji Nugraha memerintahkan kepada termohon I (Kejaksaan) untuk melimpahkan perkara Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah ke pengadilan.
Beberapa pertimbangan hakim melandasi alasan keputusan itu. Antara lain, alasan sosiologis tidak pernah dipergunakan dalam pertimbangan hukum. Alasan sosiologis ini dipergunakan Presiden SBY untuk menghentikan kasus Bibit-Chandra atas rekomendasi Tim 8.
(ndr/nrl)











































