Anggodo Menang, Bibit-Chandra Harus Diadili

Sidang Praperadilan

Anggodo Menang, Bibit-Chandra Harus Diadili

- detikNews
Senin, 19 Apr 2010 11:58 WIB
Anggodo Menang, Bibit-Chandra Harus Diadili
Jakarta - Anggodo Widjojo memenangkan gugatan praperadilan penghentian kasus Bibit-Chandra. Akibatnya, dua pimpinan KPK tersebut harus dibawa ke pengadilan dengan dugaan pemerasan kepada Anggoro Widjojo, kakak kandung Anggodo.

"Memerintahkan kepada termohon I (Kejaksaan-red) untuk melimpahkan perkara Bibit Rianto dan Chandra M Hamzah ke pengadilan," kata hakim tunggal Nugraha Setiaji di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya 133, Senin (19/4/2010).

Beberapa pertimbangan hakim melandasi alasan keputusan itu. Antara lain, alasan sosiologis tidak pernah dipergunakan dalam pertimbangan hukum. Alasan sosiologis ini dipergunakan Kejari Jaksel untuk menghentikan kasus Bibit-Chandra atas rekomendasi Tim 8, selain karena alasan yuridis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu hakim menilai Anggodo sebagai korban kasus korupsi sehingga dapat mengajukan hak gugat (legal standing).

"Menetapkan penerbitan SKPP adalah perbuatan melawan hukum dan tidak sah. Membebankan biaya perkara ke negara," imbuh Nugraha. (Ari/lrn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads