"Memerintahkan kepada termohon I (Kejaksaan-red) untuk melimpahkan perkara Bibit Rianto dan Chandra M Hamzah ke pengadilan," kata hakim tunggal Nugraha Setiaji di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya 133, Senin (19/4/2010).
Beberapa pertimbangan hakim melandasi alasan keputusan itu. Antara lain, alasan sosiologis tidak pernah dipergunakan dalam pertimbangan hukum. Alasan sosiologis ini dipergunakan Kejari Jaksel untuk menghentikan kasus Bibit-Chandra atas rekomendasi Tim 8, selain karena alasan yuridis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menetapkan penerbitan SKPP adalah perbuatan melawan hukum dan tidak sah. Membebankan biaya perkara ke negara," imbuh Nugraha. (Ari/lrn)











































