Kepala Lapas Sukamiskin, Murdjito, mengatakan pembebasan Abdillah dilakukan menyusul telah dibayarnya uang pengganti dan denda sebesar Rp 12,4 miliar. Abdillah juga telah menjalani 2/3 masa tahanan.
"Uang penggantinya Rp 12,1 miliar dan denda Rp 300 juta sudah dibayarkan. Rencananya bebas bersyarat mulai 1 Juni," tutur Murdjito ketika dihubungi wartawan Senin (19/4/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdillah sebelumnya divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Tak puas, Abdillah mengajukan banding dan mendapat keringanan setahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Setelah mengajukan kasasi, MA memperkuat putusan PT. Akhirnya Abdillah dihukum 4 tahun, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan dan bayar uang pengganti Rp 12,1 miliar.
(dip/lrn)











































