Bayar Rp 12,4 M, Abdillah Bebas Bersyarat 1 Juni

Korupsi Damkar

Bayar Rp 12,4 M, Abdillah Bebas Bersyarat 1 Juni

- detikNews
Senin, 19 Apr 2010 11:47 WIB
Jakarta - Mantan Walikota Medan Abdillah dijadwalkan bebas besyarat dari LP Sukamiskin per tanggal 1 Juni mendatang. Abdillah adalah terpidana kasus korupsi pengadaan proyek mobil pemadam kebakaran (damkar) yang dilakukan bersama mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan.

Kepala Lapas Sukamiskin, Murdjito, mengatakan pembebasan Abdillah dilakukan menyusul telah dibayarnya uang pengganti dan denda sebesar Rp 12,4 miliar. Abdillah juga telah menjalani 2/3 masa tahanan.

"Uang penggantinya Rp 12,1 miliar dan denda Rp 300 juta sudah dibayarkan. Rencananya bebas bersyarat mulai 1 Juni," tutur Murdjito ketika dihubungi wartawan Senin (19/4/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan, bila uang denda dan pengganti tidak dibayarkan, ia tetap akan dipenjara. "Kalau Rp 12,1 miliar tidak dibayar akan dikurung 3 tahun. Kalau denda tidak dibayar, ditambah 6 bulan," terangnya.

Abdillah sebelumnya divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Tak puas, Abdillah mengajukan banding dan mendapat keringanan setahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Setelah mengajukan kasasi, MA memperkuat putusan PT. Akhirnya Abdillah dihukum 4 tahun, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan dan bayar uang pengganti Rp 12,1 miliar.

(dip/lrn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads