Pada saat sidang dibuka di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Senin (19/4/2010), jaksa M Rum menyatakan dia tidak bisa menghadirkan Nunun di persidangan. Jaksa menerima surat izin dari Adang. Surat itu kemudian diberikan kepada ketua majelis hakim Nani Indrawati.
Nani lantas membacakan isi surat itu.
"Saya beritahukan di sini ada surat keterangan dari Adang Daradjatun yang isinya 'Sehubungan dengan adanya panggilan terhadap istri saya untuk menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Dudhie Makmun Murod, saya sampaikan istri saya sedang berada di Singapura sejak 23 Februari 2010 untuk menjalani perawatan di RS. Sehingga tidak bisa menghadiri persidangan hari ini'," baca Nani.
Dalam surat tersebut, dilampirkan juga medical record dari dr Nei Iping dan dr Geraldin. Kemudian dilampirkan keterangan RS Gading Pluit dari dr Andreas Harry Sps yang menyatakan Nunun sakit pelupa berat.
Selama ini Nunun selalu menyampaikan surat keterangan sakit dari dr Andreas pada pemanggilan pertama hingga ketiga. Baru kali ini Nunun memakai surat dari suaminya.
Atas surat ini hakim lalu bertanya pada jaksa.
"Tanpa kehadiran Nunun apakah cukup?" tanya hakim.
"Ya sudah cukup," jawab jaksa. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pun dilanjutkan.
(nik/nrl)











































