"Menurut AD/ART partai, mereka masih diberikan hak untuk mengklarifikasi, membela diri atau komitmen untuk memperbaiki diri. Namun, semua klarifikasinya akan diputuskan kembali dalam rapat harian," kata Ketua DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, kepada detikcom, Senin (19/4/2010).
Menurut Sekretaris FPAN DPR ini, surat keputusan rapat harian DPP PAN 16 April lalu masih dalam proses administrasi. Setelah ditandatangani oleh ketua umum dan sekjen DPP PAN, surat tersebut akan disampaikan kepada kader PAN yang dipecat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, upaya sejumlah kader Partai Amanat Nasional (PAN) yang dianggap 'mengganggu' stabilitas kepengurusan hasil Kongres III Batam memicu sikap tegas DPP PAN pimpinan Hatta Rajasa. Rapat harian DPP sepakat memecat 7 kadernya yang dinilai terlibat gerakan inkonstitusional.
Nama-nama kader PAN yang dipecat tersebut adalah Djunaidi, Hamid Husein, Hatta Taliwang, Perwanto, Mukhtar Efendi, Adi Rusdianto, dan Baron Danardono. Sikap tegas kepada 7 orang ini karena mereka dianggap tidak mematuhi AD/ART hasil kongres PAN III dan melakukan pencemaran nama baik.
(yid/fay)