"Pengawasan dan pembuktiaannya seperti apa? Apakah video cukup menjadi bukti?" kata peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Nur Sholikin, saat berbincang dengan detikcom, Senin (19/4/2010).
Sholikin mengatakan, klausul tidak cacat moral yang di dalamnya mengatur soal larangan zina, hanya akan menyulitkan pemerintah. Jika dirasa ada yang kurang dalam syarat calon kepala daerah, kata dia, seharusnya pemerintah memasukkan syarat tidak cacat hukum, bukan cacat moral.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sholikin menegaskan setiap warga negara mempunyai hak yang sama dalam politik. Oleh karenanya, soal penilaian moral terhadap calon pejabat publik hendaknya dikembalikan lagi kepada masyrakat.
"Biarkan debat itu terjadi di ruang publik. Kalau dilarang, masyarakat malah tidak bisa menilai mana yang layak menjadi pemimpin dan mana yang tidak," kata Sholikin.
Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan pemerintah akan memasukkan syarat tambahan bagi para calon kepala daerah dalam revisi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Para calon wajib mempunyai pengalaman berorganisasi dan tidak boleh memiliki cacat moral.
Cacat moral yang dimaksud Gamawan salah satunya adalah tidak pernah berbuat mesum atau berzina. Gamawan membantah aturan ini digunakan untuk menjegal kalangan artis.
(lrn/fay)










































