"Rapat harian DPP PAN 16 April, DPP PAN telah bulat memutuskan memproses pemberhentian tetap sebagai anggota PAN bagi mereka yang terlibat aktif di gerakan inkonstitusional," kata Ketua DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, kepada detikcom, Senin (19/4/2010).
Menurut Viva, nama-nama kader PAN yang dipecat tersebut adalah Djunaidi, Hamid Husein, Hatta Taliwang, Perwanto, Mukhtar Efendi, Adi Rusdianto, dan Baron Danardono. Sikap tegas kepada 7 orang ini, lanjut Viva, karena mereka dianggap tidak mematuhi AD/ART hasil kongres PAN III dan melakukan pencemaran nama baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekretaris FPAN DPR ini menegaskan bahwa sikap tegas DPP PAN ini bukan sebagai bentuk arogansi dan tindakan kesewenang-wenangan. Sebab, Kongres III PAN di Batam yang dipermasalahkan telah dihadiri 33 DPW dan 485 DPD seluruh Indonesia yang meminta kepada DPP bersikap tegas kepada kadernya yang mbalelo.
"Sanksi ini bukan sikap arogan atau sewenang-wenang. Namun untuk menegakkan disiplin, tertib organisasi bagi kader," terangnya.
Viva menambahkan, DPP PAN juga menemukan adanya indikasi pelanggaran pidana dalam kasus yang melibatkan 7 orang ini. Untuk itu, pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap mereka.
"DPP PAN akan melaporkan ke Mabes Polri, termasuk kader partai lain yang ikut melakukan gerakan inkonstitusional," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Djunaidi menggelar deklarasi DPP PAN legal yang berujung pada pembubaran oleh sejumlah kader PAN yang mengaku pimpinan Hatta Rajasa. Sementara, Hatta Taliwang menilai Kongres III PAN di Batam dinilai tidak sah karena mendasarkan pada AD/ART yang tidak tidak sah.
Atas sikap kedua tokoh dan kelompoknya ini DPP PAN merasa tindakan mereka sudah keluar dari garis perbedaan partai yang layak ditoleransi. Karena itu, rapat harian DPP PAN memutuskan untuk memecat mereka dari keanggotaan partai. (yid/nrl)











































