"Menurut Kadiv Propam (Irjen Pol Budi Gunawan) ditunda karena ada kepentingan penyidikan yang perlu diselesaikan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (19/4/2010).
Edward mengatakan, hingga saat ini belum ditentukan kapan sidang akan digelar. "Waktunya akan ditentukan kemudian," jelasnya.
Kompol Arafat adalah satu diantara 7 perwira polri yang diduga melanggar kode etik dan disiplin terkait kasus Gayus Tambunan. Sisanya yakni, Brigjen Pol Edmon Ilyas, Brigjen Pol Raja Erizman, Kombes Pol Eko Budi Prasetyo, Kombes Pol Pambudi Pamungkas, AKP Sri Soemartini, dan AKBP Mardiyani.
(ddt/fay)











































