"Dia masih di Singapura, masih perawatan. Jadi bagaimana bisa dihadirkan," kata kuasa hukum Nunun, Partahi Sihombing, kepada detikcom, Senin (19/4/2010).
Menurut dia, pengacara Nunun sudah memberikan keterangan yang jelas dan benar perihal sakitnya istri eks Wakapolri Komjen Pol Purn Adang Darajatun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Partahi mengatakan, kondisi Nunun tidak memungkinkan untuk hadir. "Sebagai kuasa hukum ya mau bagaimana lagi. Yang penting, kita sudah memberikan keterangan dan memang kondisinya tidak dapat dipaksakan," ujar dia.
Nunun sudah 3 kali berturut-turut tidak hadir sebagai saksi. Majelis hakim memberikan kesempatan terakhir bagi Nunun untuk hadir pada sidang hari ini, 19 April.
(aan/fay)











































