"Zina itu kan istilah khas dalam agama tertentu. Itu pun pembuktiannya sulit, harus disaksikan oleh tiga atau empat orang," kata pengajar filsafat politik dari Universitas Indonesia, Rocky Gerung, saat berbincang kepada detikcom, Senin (19/4/2010).
Rocky melanjutkan, nilai moral bisa disepakati menjadi hukum publik atas dasar kesepakatan rasional, dan bukan atas dasar norma agama tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum lagi, kata dia, persoalan zina, perselingkuhan, dan sejenisnya adalah wilayah yang sangat privat bagi warga negara. Itu sebabnya, perselingkuhan saat ini juga tidak diatur dalam hukum publik.
"Karena perselingkuhan itu amat privat. Dasarnya, dan motifnya," kata dia.
Rocky mengatakan yang perlu dikedepankan dalam hal ini adalah etika politik parpol dalam memilih calonnya dalam Pilkada. Parpol diharapkan tidak sekadar menjual popularitas calon tanpa melihat kapabilitas.
Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan pemerintah akan memasukkan syarat tambahan bagi para calon kepala daerah dalam revisi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Para calon wajib mempunyai pengalaman berorganisasi dan tidak boleh memiliki cacat moral.
Cacat moral yang dimaksud Gamawan salah satunya adalah tidak pernah berbuat mesum atau berzina. Gamawan membantah aturan ini digunakan untuk menjegal kalangan artis.
(lrn/fay)











































