"Untuk eksekutif itu tepat, karena dia harus jadi teladan bagi masyarakat," kata Jimly kepada detikcom, Senin (19/4/2010).
Jimly menjelaskan, untuk menjadi pemimpin di tingkatan eksekutif harus diberi syarat agar pemimpin tersebut dapat menjadi contoh masyarakat. Hal ini memang berbeda dengan DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Jumat (17/4) lalu, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan usulan revisi UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah akan dimasukkan ke DPR pada Juni mendatang. Usulan revisi itu yakni, penambahan syarat wajib mempunyai pengalaman berorganisasi dan tidak boleh cacat moral bagi para calon kepala daerah dalam Pilkada.
Cacat moral yang dimaksud Gamawan salah satunya adalah dikenal tidak pernah berbuat mesum atau berzina. Gamawan membantah aturan ini untuk menjegal kalangan artis.
(ddt/nrl)











































