"Ini tidak jelas. Kalau Kompol Arafat sudah diproses pidana, ya melanggar pidana cukup," ujar pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar ketika dihubungi detikcom, Minggu (18/4/2010).
Menurut Bambang sanksi yang diterima dari hukuman pidana lebih berat daripada hukuman internal. Selain itu, kata Bambang, polisi seharusnya memeriksa Susno dulu sebagai saksi dalam kasus ini baru para tersangka.
"Ini menurut proses hukum acara pidana terbalik, kan mestinya saksi dulu. Saksi sebanyak mungkin baru tersangka. Ini dibalik. Ini sudah janggal," terang dosen ilmu kepolisian Universitas Indonesia tersebut.
Bambang menambahkan, apabila nanti dalam proses pidana ternyata kompol Arafat dibebaskan maka polri harus siap menanggung resikonya. Terutama, sambung Bambang, para penyidiknya bisa dikenakan sanksi.
"Kalau seandainya terbukti pada pra peradilan pejabatnya bisa kena sanksi administrasi," jelasnya.
Sebagai informasi, Kombes Williardi Wizar terpidana 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen masih berstatus sebagai anggota Polri non-aktif. Mabes polri beralsan belum memberikan sanksi internal bagi Williardi karena belum ada kekuatan hukum tetap dalam kasus yang menjerat mantan Kapolres Jakarta Selatan tersebut.
Β
(ddt/ape)











































