"Rencananya besok (hari ini) pukul 10.00 WIB," ujar Komisioner KY, Soekotjo Soeparto kepada detikcom, Minggu (18/4/2010) malam.
Menurut Soekotjo, pemeriksaan kali ini merupakan rangkaian dari pemeriksaan sebelumnya. Apakah kedua hakim tersebut juga ikut menerima?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soekotjo menambahkan, pemeriksaan akan dilakukan terhadap dua orang anggota majelis hakim. "Bambang Widiatmoko dan Haran Tarigan," tutupnya.
Sebelumnya dalam pemeriksaan, Ketua Majelis Hakim kasus Gayus, Muhtadi Asnun mengaku kepada KY dia menerima uang Rp 50 juta. Pengakuan ini didapatkan setelah KY menyodorkan bukti adanya pengakuan dari para tersangka, sesuai hasil penyelidikan Polri.
Mahkamah Agung juga sempat memeriksa Asnun, namun tidak menemukan adanya suap. Terkait pengakuan ini MA akan segera melakukan penindakan, bila memang terbukti benar.
(ddt/ape)











































