"Insya Allah jam 10.00 WIB," kata Kepala Pusat Pengamanan Internal Propam Mabes Polri, Kombes Pol Budi Wasesa saat dihubungi detikcom, Minggu (18/4/2010) malam.
Menurut Budi, persidangan akan digelar terbuka untuk umum. "Sidang terbuka. Silakan siapa saja boleh lihat, tapi tempatnya terbatas di TNCC," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mudah-mudahan semuanya lancar," tutur Budi.
Budi menambahkan, proses sidang kode etik berbeda dengan proses pidana. Bahkan kedua proses tersebut tidak selalu berhubungan. "Sidang kode etik tidak tergantung pidana itu berbeda ini sidang internal," imbuhnya.
Lalu bagaimana dengan sidang kode etik Kombes Williardi Wizar (WW) yang tak kunjung digelar? "Itu bedanya kode etik tidak harus mengikuti pidana. Sejak awal kasus itu sudah dari awal diambil pidana. Bukti kita sudah cukup untuk diajukan ke sidang," papar Budi.
Perlu diketahui Kombes Williardi Wizar telah divonis Pengadilan Jakarta Selatan dengan hukuman 12 tahun bui karena terbukti terlibat dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Namun, karena alasan menunggu putusan incraht (berkekuatan hukum tetap), Propam belum juga menggelar sidang untuk Williardi.
Budi juga membantah adanya tekanan agarย sidang untuk para terperiksa digelar secepat mungkin. "Nggak ada tekanan. Lihat saja, sidangnya kan terbuka," tandasnya.
Kompol Arafat adalah satu diantara 7 perwira polri yang diduga melanggar kode etik dan disiplin terkait kasus Gayus. Sisanya, yakni Brigjen Pol Edmon Ilyas, Brigjen Pol Raja Erizman, Kombes Pol Eko Budi Prasetyo, Kombes Pol Pambudi Pamungkas, AKP Sri Soemartini, dan AKBP Mardiyani.
Semua terperiksa telah dinonaktifkan dari jabatannya di Bareskrim minus Brigjen Pol Raja Erizman. Brigjen Pol Edmon Ilyas bahkan dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Lampung. Arafat bersama AKP Sri Soemartini juga ditetapkan Mabes Polri sebagai tersangka kasus markus pajak Rp 28 milliar.
(ape/ddt)











































