Pengakuan Asnun itu disampaikan saat diperiksa oleh Komisi Yudisial. Asnun tidak mengelak saat ditunjukkan bukti-bukti keterangan para tersangka yang menyebut dirinya menerima uang Rp 50 juta. Ia mengaku uang itu digunakan untuk ibadah umroh.
Asnun pun mengaku menyesal menerima uang dari Gayus itu. Ia mengaku khilaf dan meminta maaf.
Namun bagaimana sosok hakim Asnun?
Dari data yang diperoleh detikcom, Asnun memulai karir sebagai hakim pada tahun 1988 di PN Tahuna, Sulawesi Utara. Asnun mulai mendapat promosi sebagai pimpinan Pengadilan Negeri ketika menjadi wakil ketua PN Tuban, Jawa Timur pada tahun 2003.
Berselang dua tahun kemudian dia pindah tugas menjadi Ketua PN Tarakan, Kalimanan Timur. Tahun 2007, Asnun menjabat wakil ketua PN Samarinda. Setahun berikutnya, Asnun kembali menjadi ketua PN setelah dipercaya menjadi Ketua PN Tanjung Karang, Lampung.
Terhitung 30 Juli 2009, Asnun menjadi ketua PN Tangerang. Jabatan itulah yang membuat Asnun mulai dikenal publik. Saat itu PN Tangerang menyidangkan kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Selain menyeret mantan Ketua KPK Antasari Azhar, mantan Kapolres Jakarta Selatan Williardi Wizar, dan pengusaha Sigid Haryo Wibisono, kasus ini juga menyeret lima orang eksekutor lapangan yakni Daniel Daen Sabon, Heri Santosa alias Bagol, Fransiskus Tadon Kerans alias Amsi, Hendrikus Kia Walen, Eduardus Ndopo Mbete alias Edo.
Asnun menjadi ketua majelis hakim untuk terdakwa Daniel Daen Sabon. Daniel adalah orang yang melepaskan 2 peluru ke kepala Nasrudin yang sedang di dalam mobil BMW di kawasan Padang Golf Modernland, Tangerang. Akibat perbuatan Daniel itu, suami Rhani Juliani itu tewas, Asnun pun mulai menjadi sorotan media massa.
Dalam persidangan panjang selama hampir 4 bulan, Asnun menunjukkan performa yang apik. Ia tak segan-segan menegur pengacara maupun jaksa yang tampak tidak beres di persidangan. Juan Felix Tampubolon yang menjadi pengacara Daniel merasakan betul teguran Asnun.
Juan Felix yang kerap mengarahkan keterangan Daniel maupun saksi yang meringankan terdakwa, beberapa kali kena semprot Asnun. "Pengacara, saya ingatkan jangan mengarahkan keterangan terdakwa," ujarnya suatu kali.
Terdakwa maupun saksi pun tak luput dari teguran Asnun. Dia tak segan-segan mengingatkan terdakwa maupun saksi bila ketahuan tidak memberikan keterangan yang sebenarnya alias berbohong.
Asnun pun dikenal ramah dengan para wartawan yang meliput sidang eksekutor pembunuh Nasrudin. Dia tak menolak jika ditemui di ruang kerjanya untuk diwawancarai. Jika tak sengaja berpapasan di lingkungan pengadilan pun Asnun tak keberatan untuk menjawab pertanyaan wartawan.
Menangani perkara pembunuhan Nasrudin bukan perkara enteng bagi Asnun. Tekanan publik dan keluarga korban meminta hakim menjatuhkan hukum seberat-beratnya kepada para eksekutor. Jaksa dalam perkara Daniel ini pun menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup. Tetapi Asnun berusaha bersikap obyektif. Dalam putusan yang dijatuhkan pada 23 Desember 2009, Asnun menjatuhkan vonis hukuman 18 tahun penjara kepada Daniel.
Hakim menilai Daniel terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Kini, Asnun mendapat tekanan baru. Dirinya terancam dicopot dari jabatannya terkait pengakuan menerima uang Rp 50 juta dari Gayus. Dalam waktu dekat, Asnun rencananya akan disidang di Majelis Kehormatan Hakim.
(Rez/ape)











































